Sabtu, 12 November 2016

Pengalaman ikut komunitas ODAMINOA


Ada yang tahu ODAMINOA?



ODAMINOA (One Day Minimal One Ayat) adalah komunitas penghafal qur'an yang dijalankan via Whatsapp group. Di dalam grup ini, kita harus menyetorkan hafalan yang kita punya minimal 1 ayat perhari. Biasanya, grup ikhwan (laki-laki) dan akhwat (perempuan) dibuat terpisah. Siapapun boleh ikut dalam grup ini, tidak ada batasan umur, yang terpenting adalah niat untuk menghafal qur'an. Disini, saya akan menjelaskan beberapa tentang grup ini :


Pendaftaran
1. Pastinya kita harus mempunyai akun Whatsapp.
2. Add nomor 085714391807
3. Kirim format : nama - ikhwan/akhwat - usia - domisili - aktivitas - mulai menghafal juz berapa - nomor Whatsapp dan nomor hp
4. Atau, kita juga bisa mendaftar di Facebook Page ODAMINOA dengan mengirimkan format yang sama

Setelah kita disetujui untuk masuk grup ODAMINOA, maka akan muncul grup ODAMINOA di Whatsapp kita. Biasanya untuk menunggu disetujui oleh admin, waktunya bisa hingga beberapa minggu, pengalaman saya kira-kira 2 minggu, mungkin karena banyaknya pendaftar juga.

Laporan hafalan dari Admin grup
Sistem penyetoran

Terdapat 2 cara melapor hafalan, yaitu :
1. Menginformasikan surah dan ayat yang dihafal ke grup ODAMINOA yang ada
2. Atau, dapat sekaligus mengirim vn (voice note/pesan suara) hafalan kita ke salah satu admin setelah menggunakan cara pertama.
3. Batas pengiriman dalam sehari yaitu hingga jam 23.59.
4. Besoknya, admin grup akan mengirimkan list laporan hafalan member grup (contohnya seperti diatas).

Aturan dalam grup

1. Batas absen (lupa lapor/sakit) yaitu 10x. Jika melebihi 10x, maka konsekuensinya adalah dikeluarkan dari grup.
2. Dilarang mengirimkan iklan ke grup.

Nah, di ODAMINOA ini juga ada yang sudah hafidz, jadi laporan mereka biasanya muraja'ah (pengulangan hafalan).
OK, jadi itu yang namanya ODAMINOA. Teknologi semakin canggih, maka seharusnya tidak ada penghalang lagi bagi kita untuk berbuat kebaikan. Siapapun bisa jadi penghafal qur'an, dan perlu diingat 

"Penghafal Qur'an Adalah Kekasih Allah, Dan Merupakan Orang-Orang Terpilih Yang Dipilih Oleh Allah SWT."

Maka dari itu, ayo kita berlomba-lomba untuk menjadi orang yang dipilih oleh Allah SWT. dan  selalu menjaga dan menerapkan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sabtu, 03 September 2016

Tugas PKN kelas XI



Tugas PKN Bab 1 (HAM) Kelas XI
Buku : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kurikulum : 2013
Penerbit : KEMDIKBUD 2014
  
  •  Tugas Mandiri 1.1
 
No.
Pasal
Jenis HAM yang diatur
1.
28 A
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
2.
28 B
Ayat 1 : Hak untuk berkeluarga
Ayat 2 : Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
3.
28 C
Ayat 1 : Hak untuk mengembangkan diri
Ayat 2 : Hak untuk memajukan diri
4.
28 D
Ayat 1 : Hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum.
Ayat 2 : Hak bekerja dan mendapat upah.
Ayat 3 : Hak memperoleh kesempatan dalam pemerintah.
Ayat 4 : Hak atas status kewarganegaraan
5.
28 E
Ayat 1 : Hak untuk memeluk agama & beribadah
Ayat 2 : Hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
6.
28 F
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
7.
28 G
Ayat 1 : Hak untuk perlindungan diri pribadi.
Ayat 2 : Hak untuk bebas dari penyiksaan.
8.
28 H
Ayat 1: Hak untuk hidup sejahtera lahir & batin.
Ayat 2 : Hak untuk mendapat kemudahan dalam pengadilan.
Ayat 3 : Hak atas jaminan sosial
Ayat 4 : Hak untuk memiliki hak milik pribadi.
9.
28 I
Ayat 1 : Hak untuk hidup dan tidak disiksa.
Ayat 2 : Hak untuk bebas dari diskriminatif.
Ayat 3 : Hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya.
Ayat 4 : Hak untuk mendapat perlindungan dan pemajuan dari pemerintah.
10l.
28 J
Ayat 1 : Hak untuk menghormati HAM orang lain.
Ayat 2 : Hak untuk tunduk terhadap pembatasan.

  •      Tugas Mandiri 1.2

A. Faktor Internal
No.
Faktor penyebab pelanggaran HAM
Penjelasan
1.
Keadaan psikologis pelaku
Pelaku dalam keadaan kurang waras, gila dan tertekan pada saat melakukan pelanggaran HAM.
2.
Sifat egois
Pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri, tanpa memikirkan perasaan orang lain, terutama orang yang ia langgar hak asasinya.
3.
Tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM
Pelaku tidak tau dan tidak mengerti tentang adanya HAM.
4.
Tidak toleransi pada orang lain
Pelaku tidak memberikan toleransi dan keringanan terhadap suatu masalah, maupun itu masalah besar/kecil. Atau bersifat berlebihan.
5.
Tidak memilki rasa empati dan rasa kemanusiaan.
Pelaku seenaknaya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan.
B. Faktor Eksternal
No.
Faktor penyebab pelanggaran HAM
Penjelasan
1.
Perangkat hukum tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perangkat hukum seperti polisi yang tidak tegas sehingga mudah terjadinya pelanggaran HAM.
2.
Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum & HAM.
Kesenjangan sosial memberi dampak negatif, terlebih memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM.
3.
Kesenjangan ekonomi.
Adanya penyalahgunaan teknologi, umumnya teknologi informasi.
4.
Teknologi yang digunakan secraa salah.
Tidak adanya penjelasan atas pelanggaran HAM kepada setiap lapisan masyarakat.
5.
Belum meratanya pemahaman tentang HAM.
Adanya pihak atau orang yang membuat pelanggaran itu menjadi mudah dilakukan.

  •    Tugas Mandiri 1.3
No.
Nama Lembaga
Tugas dan Fungsi
1.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Tugas : Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak.
Fungsi : Melakukan kebijakan hukum dan kebijakan nasional dan regional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
2.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tugas : Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM.
Fungsi : Meningkatakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
3.
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas : Mengawasi barang dan jasa bersama pemerintah.
Fungsi : Melindung 4 kepentingan stake holder, yaitu konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokrasi, dan kepentingan publik dalam kegitan ekonomi.
4.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
Tugas : Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Fungsi : Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik & kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.

Sumber : internet